Senin, 15 Oktober 2018

Hukum memakai cadar dan sarung tangan dalam ihram

Larangan bagi perempuan
1. Di larang memakai cadar dan penutup wajah. Di syariatkan harus membuka wajahnya kecuali kalau ada laki_laki nan nun muhrim lewat di depan wajahnya maka boleh menutup wajahnya dengan kain.
2. Di larang memakai sarung tangan
Tetapi barang siapa yang melakukan salah satu dari larangan tersebut karena lupa, tidak tahu ataupun di paksa untuk memakainya maka hal itu tidak membatalkan hajinya (Allah Swt) berfirman "dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang disengaja oleh hatimu."(Al_ahzab:5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar